Kebijakan FCA dan Angan-Angan Perlindungan Investor Ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada investor ritel perlu diapresiasi. BEI melakukan berbagai upaya agar pasar modal Indonesia semakin ramah, aman dan potensial untuk para investor yang menggeluti perdagangan saham di bursa. Terbaru, BEI pada akhir Maret lalu melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II yang dikenal full periodic call auction (FCA).
Implementasi FCA pada Papan Pemantauan Khusus di BEI bertujuan untuk menyediakan segmentasi sesuai strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dalam kondisi tertentu untuk melindungi investor. Harapannya, aktivitas transaksi dapat lebih meningkat sehingga pembentukan harga saham menjadi lebih baik.
