Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Diusulkan Jadi Acuan Utama Penghitungan UMP 2027
JAKARTA. Pemerintah akan memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027, sesuai amanat Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Di saat yang sama, kalangan buruh mendorong agar KHL menjadi acuan utama penghitungan, sehingga kenaikan upah lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan penetapan upah minimum 2027 akan dilakukan terlebih dahulu melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), sebelum disampaikan kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan.
