KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Penyitaan dilakukan Kejagung pada Rabu (7/6) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
