Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Timah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka.
Pertama, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedua, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
