ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan aset yang dianggap berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Salah satu yang menjadi objek sitaan adalah saham yang terkait kedua kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah banyak melakukan penyitaan, baik itu aset Asabri maupun Jiwasraya. Penyitaan sejak kasus ini di proses penyidikan hingga eksekusi pengadilan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.