Kemdag Akan Permudah Syarat Menawarkan Waralaba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik kelas. Salah satunya dengan mendorong mereka menawarkan waralaba untuk membesarkan bisnisnya.
Namun, skema pengembangan bisnis waralaba bagi UMKM selama ini tidaklah mudah. Pasalnya, untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai syarat menawarkan waralaba, pemilik usaha wajib menjalankan bisnisnya minimal lima tahun.
