Kemdag Evaluasi Distribusi Minyakita

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sejak November 2024, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, ada 66 perusahaan distributor yang terindikasi melakukan kecurangan penyaluran Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan, kecurangan yang paling banyak dilakukan oleh distributor adalah pelanggaran menaikkan harga lebih dari harga eceran tertinggi (HET) dan metode bundling.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan