Kemenperin Bakal Tekan Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Untuk itu, Kemenperin kini tengah merevisi Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Linting Sigaret (rokok). Revisi beleid tersebut dilakukan untuk memperketat peredaran mesin pelinting.
