Kementerian BUMN Kelola Aset Sitaan Duta Palma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyerahkan aset sitaan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset tersebut berupa lahan seluas 200.000 hektare milik dari PT Duta Palma Group.
Perusahaan kelapa sawit tersebut tersandung kasus dugaan korupsi karena penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau, di areal hutan lindung. Aksi ini membuat negara mengalami kerugian. Sedangkan pemilik perusahaan yakni Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
