ILUSTRASI. Suasana di lokasi tambang pit Bendili tambang Bintang, Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur, (27/4). KONTAN/Ardian Taufik Gesuri
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi. Pencabutan IUP dilakukan terhadap pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dalam menjalankan bisnis.
Dari jumlah itu, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 dari 700 perusahaan, telah selesai dilakukan pengecekan. Sedangkan 90 perusahaan lainnya, dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan izin usahanya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.