Kementerian Investasi Cabut Lebih 2.000 IUP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi. Pencabutan IUP dilakukan terhadap pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dalam menjalankan bisnis.
Dari jumlah itu, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 dari 700 perusahaan, telah selesai dilakukan pengecekan. Sedangkan 90 perusahaan lainnya, dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan izin usahanya.
