Kementerian Investasi Cabut Lebih 2.000 IUP

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi. Pencabutan IUP dilakukan terhadap pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dalam menjalankan bisnis.
Dari jumlah itu, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 dari 700 perusahaan, telah selesai dilakukan pengecekan. Sedangkan 90 perusahaan lainnya, dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan izin usahanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan