KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah meluncur sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/2) lalu, RUU Kesehatan langsung menuai polemik. Pasalnya, beleid berbentuk omnibus ini memuat sejumlah poin kontroversial yang diyakini akan menimbulkan masalah.
Salah satunya adalah kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang terlalu kuat bahkan dianggap berlebihan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.