KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah meluncur sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (14/2) lalu, RUU Kesehatan langsung menuai polemik. Pasalnya, beleid berbentuk omnibus ini memuat sejumlah poin kontroversial yang diyakini akan menimbulkan masalah.
Salah satunya adalah kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemkes) yang terlalu kuat bahkan dianggap berlebihan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan