Kemkeu Punya Piutang PNBP Rp 27 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki piutang dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Piutang tersebut berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.
Merujuk pada Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan per 30 Juni 2023, sebanyak 63 K/L memiliki piutang PNBP dengan nilai mencapai Rp 27,64 triliun. Dari jumlah itu, ada tiga K/L yang memiliki piutang dengan total Rp 22,6 triliun atau 82% dari seluruh piutang PNBP 2023.
