KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki piutang dari sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Piutang tersebut berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.
Merujuk pada Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan per 30 Juni 2023, sebanyak 63 K/L memiliki piutang PNBP dengan nilai mencapai Rp 27,64 triliun. Dari jumlah itu, ada tiga K/L yang memiliki piutang dengan total Rp 22,6 triliun atau 82% dari seluruh piutang PNBP 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.