Kemnaker Mengkaji Kenaikan UMP 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera mengeluarkan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) 2024. Rencananya rekomendasi itu ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. "Hingga saat ini kami masih menampung berbagai usulan. Selanjutnya nanti dibahas dalam tripartit nasional," ujar dia kepada KONTAN, kemarin.
