Berita Ekonomi Makro

Kemnaker Mengkaji Kenaikan UMP 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 | 04:18 WIB
Kemnaker Mengkaji Kenaikan UMP 2024

ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada pabrik pembuatan pakaian dalam pria merek Rider milik PT Mulia Knitting Factory di Tangerang, Banten, Senin (29/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2023

Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maria Gelvina Maysha | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera mengeluarkan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) 2024. Rencananya rekomendasi itu ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. "Hingga saat ini kami masih menampung berbagai usulan. Selanjutnya nanti dibahas dalam tripartit nasional," ujar dia kepada KONTAN, kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru