ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada pabrik pembuatan pakaian dalam pria merek Rider milik PT Mulia Knitting Factory di Tangerang, Banten, Senin (29/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2023
Reporter: Lamgiat Siringoringo, Maria Gelvina Maysha | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal segera mengeluarkan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) 2024. Rencananya rekomendasi itu ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. "Hingga saat ini kami masih menampung berbagai usulan. Selanjutnya nanti dibahas dalam tripartit nasional," ujar dia kepada KONTAN, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.