Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh. Meski, pemerintah memperbolehkan pengusaha padat karya dengan orientasi ekspor untuk memotong gaji pekerjanya sebanyak 25%.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsosnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan soal THR ini sudah termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG