KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang mengerek Harga Jual Eceran (HJE) rokok awal tahun depan berpotensi makin menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) .
Kenaikan HJE rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 dan No. 97 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.