Kenaikan Jual Eceran Picu Peredaran Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang mengerek Harga Jual Eceran (HJE) rokok awal tahun depan berpotensi makin menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT) .
Kenaikan HJE rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 dan No. 97 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
