Kenaikan Tarif Dorong Setoran Cukai MMEA

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga Agustus tahun ini sebesar Rp 5,42 triliun. Angka ini baru mencapai 58,07% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun, tumbuh positif 11,94% year on year (yoy).
Dalam dokumen APBN KiTA edisi September 2024, Kemkeu menjelaskan, pertumbuhan penerimaan cukai minuman beralkohol tersebut, terutama didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA. Sedangkan produksi MMEA turun 1,09% yoy. Kemkeu menyebutkan, kebijakan kenaikan tarif MMEA, harapannya, bisa mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan