Kenaikan Tarif Dorong Setoran Cukai MMEA
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga Agustus tahun ini sebesar Rp 5,42 triliun. Angka ini baru mencapai 58,07% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun, tumbuh positif 11,94% year on year (yoy).
Dalam dokumen APBN KiTA edisi September 2024, Kemkeu menjelaskan, pertumbuhan penerimaan cukai minuman beralkohol tersebut, terutama didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA. Sedangkan produksi MMEA turun 1,09% yoy. Kemkeu menyebutkan, kebijakan kenaikan tarif MMEA, harapannya, bisa mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
