KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan jasa ojek online (ojol) harus bersiap merogoh koceknya lebih dalam. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menaikkan tarif ojol di sejumlah wilayah.
Kenaikan tarif tertuang di Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
