Berita Kebijakan

Kenaikan Tarif Ojek Online Mengerek Inflasi Jakarta

Rabu, 10 Agustus 2022 | 04:20 WIB
Kenaikan Tarif Ojek Online Mengerek Inflasi Jakarta

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan jasa ojek online (ojol) harus bersiap merogoh koceknya lebih dalam. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menaikkan tarif ojol di sejumlah wilayah.

Kenaikan tarif tertuang di Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru