ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024). KONTAN/Baihaki)
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor industri.
Sebagai pengingat, rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.