Berita Aneka Industri

Kenaikan Tarif PPN Ancam Kinerja Industri

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:00 WIB
Kenaikan Tarif PPN Ancam Kinerja Industri

ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024). KONTAN/Baihaki)

Reporter: Dimas Andi | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor industri.

Sebagai pengingat, rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru