Kenaikan Tarif PPN Ancam Kinerja Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan dari sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor industri.
Sebagai pengingat, rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
