Kenaikan Tarif Royalti dapat Mengikis Margin Emiten Batubara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif royalti bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Jika pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, di aturan baru, naik menjadi maksimal 13,5% (lihat tabel).
Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai tarif royalti ini sangat tinggi. "Tapi kami mendukung keputusan pemerintah yang semestinya sudah mempertimbangkan segala aspek," katanya kepada KONTAN, Senin (22/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan