Kenaikan Tarif Royalti dapat Mengikis Margin Emiten Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif royalti bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara. Jika pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, di aturan baru, naik menjadi maksimal 13,5% (lihat tabel).
Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai tarif royalti ini sangat tinggi. "Tapi kami mendukung keputusan pemerintah yang semestinya sudah mempertimbangkan segala aspek," katanya kepada KONTAN, Senin (22/8).
