Berita Kebijakan

Kenaikan Upah 2023 Harus Perhitungkan Inflasi Tinggi

Senin, 18 Juli 2022 | 05:30 WIB
Kenaikan Upah 2023 Harus Perhitungkan Inflasi Tinggi

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mulai khawatir dengan kenaikan inflasi terutama yang berasal dari bahan pangan pada tahun ini. Pasalnya, kenaikan Upah Minimum pada 2022 yang lalu sudah tidak sebanding untuk mengejar lonjakan harga barang dan jasa.

Adapun inflasi sepanjang tahun ini atau Januari-Juni 2022 adalah 3,19%, sedangkan inflasi satu tahun atau year on year (yoy), yakni Juni 2021 hingga Juni 2022 adalah 4,35%. Padahal, kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2022 ini hanya 1,09%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru