KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih berlanjut, meski nilai kenaikan UMP 2023 sudah ditetapkan.
Seluruh daerah tingkat provinsi telah menaikkan UMP 2023 retata di atas 5%-8%. Kendati begitu, kenaikan upah ini belum mampu mengangkat daya beli buruh yang turun akibat inflasi.
