KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih berlanjut, meski nilai kenaikan UMP 2023 sudah ditetapkan.
Seluruh daerah tingkat provinsi telah menaikkan UMP 2023 retata di atas 5%-8%. Kendati begitu, kenaikan upah ini belum mampu mengangkat daya beli buruh yang turun akibat inflasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan