Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional terus memperkuat sistem tata kelola cadangan pangan pemerintah (CPP). Langkah ini demi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha hingga konsumen.
Penguatan kebijakan antara lain melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan pokok strategis. Ada 11 jenis komoditas yang masuk CPP yakni padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi minyak goreng dan ikan. Namun saat ini sistem CPP baru mencakup tiga komoditas pangan yakni padi, jagung dan kedelai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.