Kendalikan Lonjakan Harga Pangan, Kebijakan Cadangan Pangan Perlu Dibenahi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional terus memperkuat sistem tata kelola cadangan pangan pemerintah (CPP). Langkah ini demi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha hingga konsumen.
Penguatan kebijakan antara lain melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan pokok strategis. Ada 11 jenis komoditas yang masuk CPP yakni padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi minyak goreng dan ikan. Namun saat ini sistem CPP baru mencakup tiga komoditas pangan yakni padi, jagung dan kedelai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.