Berita Refleksi

Kepatuhan Pajak

Oleh Cipta Wahyana - Redaktur Eksekutif
Minggu, 02 April 2023 | 08:42 WIB
Kepatuhan Pajak

ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana

Reporter: Cipta Wahyana | Editor: Asnil Amri

PELAPORAN SPT - Siklus pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun 2022 telah usai. Anda juga sudah menyetorkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), kan? Sejatinya, kita para wajib pajak, memang tak mempunyai banyak pilihan soal pengisian SPT ini. Kalau kita membandel dan tidak menyetorkan SPT pajak penghasilan, misalnya karena kecewa dengan integritas aparat pajak akhir-akhir ini, itu sama saja mencari masalah.

Kalau hanya memperoleh "surat cinta" atawa surat teguran dari kantor pajak, itu tergolong ringan. Sangat mungkin, absen menyetor SPT bisa bikin Anda tersandung masalah di kemudian hari saat mengurus berkas resmi yang terkait kantor pajak atau pemerintahan. Misalnya, saat Anda mengurus sertifikat hibah tanah dan rumah warisan. Jika ada setoran SPT yang "bolong" di tahun-tahun silam, mungkin, Anda harus membereskan SPT tersebut supaya sertifikat bisa keluar.

Terbaru