KONTAN.CO.ID - Siklus pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun 2022 telah usai. Anda juga sudah menyetorkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), kan? Sejatinya, kita para wajib pajak, memang tak mempunyai banyak pilihan soal pengisian SPT ini. Kalau kita membandel dan tidak menyetorkan SPT pajak penghasilan, misalnya karena kecewa dengan integritas aparat pajak akhir-akhir ini, itu sama saja mencari masalah.
Kalau hanya memperoleh "surat cinta" atawa surat teguran dari kantor pajak, itu tergolong ringan. Sangat mungkin, absen menyetor SPT bisa bikin Anda tersandung masalah di kemudian hari saat mengurus berkas resmi yang terkait kantor pajak atau pemerintahan. Misalnya, saat Anda mengurus sertifikat hibah tanah dan rumah warisan. Jika ada setoran SPT yang "bolong" di tahun-tahun silam, mungkin, Anda harus membereskan SPT tersebut supaya sertifikat bisa keluar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan