Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan Rencana Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax clearance atau status lunas tunggakan pajak mulai tahun 2026 bakal menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh para penambang mineral dan batubara (minerba), sebelum mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Syarat ini menjadi turunan atas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 17/2025) yang disahkan pada 3 Oktober 2025.
