Berita Makro

Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Rendah

Senin, 03 April 2023 | 04:31 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Rendah

ILUSTRASI. Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Sebab, rasio kepatuhannya masih sangat rendah. Padahal, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok tersebut telah berakhir.

Ditjen Pajak mencatat, pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 mencapai 12,01 juta. Angka tersebut, tumbuh 3,13% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru