KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut terus menuai polemik. Menanggapi polemik tersebut, pengusaha mengusulkan adanya pilot project penerapan aturan tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepulauan Riau Herry Tousa meminta pengambilan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut mempertimbangkan dokumen Rencana Zonasi Tata Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.