Keran Kredit Pembangkit Listrik Batubara Dibuka

Rabu, 22 Februari 2023 | 05:45 WIB
Keran Kredit Pembangkit Listrik Batubara Dibuka
[]
Reporter: Arif Ferdianto, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah berencana memensiunkan lebih cepat, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang hidup dari sumber energi batubara guna mewujudkan target netral karbon di tahun 2060. Meski begitu, kucuran kredit perbankan ke proyek PLTU ternyata dibuka peluang tetap bisa mengalir.

Kabarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang memasukkan transisi batubara masuk kategori hijau. Dengan aturan ini, pembiayaan terhadap PLTU yang sebelumnya sudah dilarang, bakal bisa berjalan kembali.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, OJK akan menetapkan insentif terkait pembiayaan di sektor prioritas pemerintah seperti hilirisasi industri. "Contoh, kami baru keluarkan aturan terkait masalah mobil listrik, itu sudah diberi insentif. Kemudian terkait kejadian-kejadian khusus juga kita akan beri insentif," kata Dian.

Sebelumnya, Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, meminta kepada regulator perlunya ada kelonggaran bagi perbankan untuk bisa membiayai pembangkit batubara untuk kasus-kasus tertentu, seperti untuk pembangunan smelter.

Dia menegaskan bahwa BCA sangat mendukung penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG). Namun, untuk mendukung pembangunan smelter masih diperlukan pembiayaan dari bank lokal.

Bukan tanpa alasan. Jahja menuturkan, pembangunan smelter butuh investasi jumbo, mulai Rp 5 triliun hingga belasan triliun rupiah. Investasi itu lazimnya sepaket dengan proyek pembangkit listrik. Listrik dari PLN tidak cukup sehingga dibutuhkan listrik dari PLTU.

Bank asing, lanjut Jahja, hanya mau membiayai smelter, tak mau biayai batubaranya. Sehingga ini perlu ada pelonggaran karena dalam case-case tertentu mau tidak mau bank harus memberi kredit ke sektor itu.

"Kadang-kadang tugas bank lokal agak berat, karena dari sisi bunga, bank asing dalam dollar sangat kompetitif. Sedangkan dana bank lokal belum banyak dalam dollar." tutur Jahja Senin (6/2).

Namun, OJK belum menjabarkan perkembangan baru terkait aturan pelonggaran pembiayaan pembangkit batubara untuk kasus-kasus tertentu tersebut.

Saat dihubungi KONTAN, Senin (20/2), Dian hanya bilang bahwa OJK sudah merilis beberapa kebijakan terkait keuangan berkelanjutan, khususnya dalam pembiayaan sektor hijau. Misalnya POJK penerapan keuangan berkelanjutan, roadmap keuangan berkelanjutan, taksonomi hijau, dan  consultative paper manajemen atas risiko keuangan akibat iklim.

Sebagai insentif, OJK telah mengeluarkan kebijakan insentif untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB).

Aestika Oryza Gunarto Sekretaris BRI tak berkomentar terkait kebijakan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa BRI akan meningkatkan pembiayaan ke sektor berkelanjutan, termasuk kredit hijau. "Kami melihat potensi green financing di Indonesia masih sangat besar." ujarnya.

 

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

MEDC Memacu Energi Terbarukan
| Kamis, 10 September 2026 | 07:43 WIB

MEDC Memacu Energi Terbarukan

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan menambah berbagai portofolio sumber energi baru terbarukan di lini kelistrikan

Tren Penjualan Mobil Terus Melaju
| Kamis, 10 September 2026 | 07:40 WIB

Tren Penjualan Mobil Terus Melaju

Peningkatan penjualan ditopang oleh kelancaran produksi dan penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai dengan harga yang lebih terjangkau.​

Tren Penjualan Mobil Terus Melaju
| Kamis, 10 September 2026 | 07:40 WIB

Tren Penjualan Mobil Terus Melaju

Peningkatan penjualan ditopang oleh kelancaran produksi dan penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai dengan harga yang lebih terjangkau.​

BlackRock Lepas, Morgan Stanley Pilih Borong, Saham GOTO Jadi Incaran di Harga Rp 25
| Kamis, 10 September 2026 | 07:24 WIB

BlackRock Lepas, Morgan Stanley Pilih Borong, Saham GOTO Jadi Incaran di Harga Rp 25

Investor tidak perlu buru-buru menyimpulkan Rp 25 per saham sebagai harga terendah atau bottom GOTO. 

Penguatan Belum Mencerminkan Fase Bullish Struktural, Tantangan Rupiah Masih Besar
| Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Penguatan Belum Mencerminkan Fase Bullish Struktural, Tantangan Rupiah Masih Besar

Rupiah mampu menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam lima hari berturut-turut hingga kembali ke Rp 17.500 per dolar AS

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga
| Kamis, 10 September 2026 | 06:53 WIB

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga

Bank digital memperkuat mitigasi risiko untuk menjaga kualitas kredit dan menekan NPL.                   

Daya Beli Menahan Laju KPR
| Kamis, 10 September 2026 | 06:52 WIB

Daya Beli Menahan Laju KPR

Data Bank Indonesia (BI) mencatat, outstanding KPR perbankan per Juli 2026 mencapai Rp 855,9 triliun, tumbuh 4,3% secara tahunan (yoy)

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS
| Kamis, 10 September 2026 | 06:45 WIB

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS

Berdasarkan data Bloomberg pada Rabu (9/9), rupiah  naik 0,69% secara harian ke level Rp 17.511 per dolar AS

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah
| Kamis, 10 September 2026 | 06:44 WIB

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah

Apkasi menyambut rencana tersebut sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur, tetapi meminta bunga pinjaman ditekan serendah mungkin.

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan
| Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan

RUU Perampasan Aset harus mengatur pemisahan fungsi pengelola aset dan pengawasan berlapis agar tidak ada konflik kepentingan

INDEKS BERITA

Terpopuler