Keran Kredit Pembangkit Listrik Batubara Dibuka

Rabu, 22 Februari 2023 | 05:45 WIB
Keran Kredit Pembangkit Listrik Batubara Dibuka
[]
Reporter: Arif Ferdianto, Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah berencana memensiunkan lebih cepat, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang hidup dari sumber energi batubara guna mewujudkan target netral karbon di tahun 2060. Meski begitu, kucuran kredit perbankan ke proyek PLTU ternyata dibuka peluang tetap bisa mengalir.

Kabarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru yang memasukkan transisi batubara masuk kategori hijau. Dengan aturan ini, pembiayaan terhadap PLTU yang sebelumnya sudah dilarang, bakal bisa berjalan kembali.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, OJK akan menetapkan insentif terkait pembiayaan di sektor prioritas pemerintah seperti hilirisasi industri. "Contoh, kami baru keluarkan aturan terkait masalah mobil listrik, itu sudah diberi insentif. Kemudian terkait kejadian-kejadian khusus juga kita akan beri insentif," kata Dian.

Sebelumnya, Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, meminta kepada regulator perlunya ada kelonggaran bagi perbankan untuk bisa membiayai pembangkit batubara untuk kasus-kasus tertentu, seperti untuk pembangunan smelter.

Dia menegaskan bahwa BCA sangat mendukung penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG). Namun, untuk mendukung pembangunan smelter masih diperlukan pembiayaan dari bank lokal.

Bukan tanpa alasan. Jahja menuturkan, pembangunan smelter butuh investasi jumbo, mulai Rp 5 triliun hingga belasan triliun rupiah. Investasi itu lazimnya sepaket dengan proyek pembangkit listrik. Listrik dari PLN tidak cukup sehingga dibutuhkan listrik dari PLTU.

Bank asing, lanjut Jahja, hanya mau membiayai smelter, tak mau biayai batubaranya. Sehingga ini perlu ada pelonggaran karena dalam case-case tertentu mau tidak mau bank harus memberi kredit ke sektor itu.

"Kadang-kadang tugas bank lokal agak berat, karena dari sisi bunga, bank asing dalam dollar sangat kompetitif. Sedangkan dana bank lokal belum banyak dalam dollar." tutur Jahja Senin (6/2).

Namun, OJK belum menjabarkan perkembangan baru terkait aturan pelonggaran pembiayaan pembangkit batubara untuk kasus-kasus tertentu tersebut.

Saat dihubungi KONTAN, Senin (20/2), Dian hanya bilang bahwa OJK sudah merilis beberapa kebijakan terkait keuangan berkelanjutan, khususnya dalam pembiayaan sektor hijau. Misalnya POJK penerapan keuangan berkelanjutan, roadmap keuangan berkelanjutan, taksonomi hijau, dan  consultative paper manajemen atas risiko keuangan akibat iklim.

Sebagai insentif, OJK telah mengeluarkan kebijakan insentif untuk mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB).

Aestika Oryza Gunarto Sekretaris BRI tak berkomentar terkait kebijakan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa BRI akan meningkatkan pembiayaan ke sektor berkelanjutan, termasuk kredit hijau. "Kami melihat potensi green financing di Indonesia masih sangat besar." ujarnya.

 

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi

Keterbatasan modal, UMKM sulit mengikuti lelang/tender proyek-proyek pemerintah karena secara kapasitas produksi dan modal tidak akan mencukupi.

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan

Peningkatan realisasi belanja dan kebutuhan pembiayaan pada kuartal IV berpotensi menambah tekanan pasokan SBN.

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49 WIB

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar

PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mengumumkan akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp 533,43 miliar.​

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK

Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara perihal sanksi yang diberikan OJK terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok

Aksi buyback dengan total anggaran Rp 2,5 triliun berpotensi membantu meredam tekanan jual dan menjaga stabilitas harga.

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan

Emiten berkapitalisasi besar di BEI, dari BREN hingga BBCA menyisihkan anggaran jumbo untuk buyback saham.

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik

Investor institusi domestik bisa jadi penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan jual investor asing​.

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu

Saham big caps dengan likuiditas tinggi dan fundamental kuat lebih mampu menyerap tekanan jual, meski tak otomatis kebal terhadap outflow asing.

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:38 WIB

El Nino Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Produksi Sawit, 6 Saham Ini bisa Cuan Maksimal

Bagi emiten CPO yang punya eksposur besar pada bisnis upstream, kenaikan harga dapat memberikan leverage yang signifikan terhadap profitabilitas.

Dua Inisiatif Lagi Demi Merayu MSCI
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Dua Inisiatif Lagi Demi Merayu MSCI

Inisiatif tersebut ialah menambah informasi status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% dan mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG.

INDEKS BERITA

Terpopuler