Keran Pinjaman Bagi Pemda Cs Dibuka
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peran pemerintah pusat dalam kegiatan pendanaan semakin luas. Pemerintah bisa menjadi pemberi pinjaman ke pemerintah daerah (Pemda) serta badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, yang berlaku sejak 10 September lalu.
Merujuk ke Pasal 4 PP 38/2025, tujuan perluasan peran pemerintah sebagai kreditur adalah mendukung kegiatan strategis, berupa pembangunan infrastruktur, hingga program lain sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah juga mendapatkan ruang untuk menyalurkan pinjaman ke daerah dan BUMD yang terdampak bencana, baik bencana alam maupun bencana nonalam.
