Ketentuan Wajib Produk UMKM di Ritel Modern Dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tidak lagi mewajibkan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memenuhi porsi tertentu di minimarket modern.
Pemerintah kini mendorong pemasaran produk UMKM melalui kemitraan dengan ritel modern dan peningkatan daya saing. Budi menjelaskan, sebelumnya terdapat kewajiban penyediaan porsi produk UMKM sebesar 30% di minimarket. Namun ketentuan tersebut telah ditiadakan mulai Oktober 2026.
Baca Juga: Jutaan Usaha Masih Sulit Naik Kelas
