KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah dinilai tidak banyak memberikan manfaat. Dampak terhadap kelas menengah memang akan lebih minim. Namun penerimaan yang akan dikantongi pemerintah juga tak akan signifikan.
Selain terkena PPN, objek barang mewah selama ini juga dipungut tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun karena objek PPnBM tak banyak, setoran pajaknya juga tak signifikan. Dengan tarif bervariasi antara 10% hingga 30%, setoran PPnBM tahun lalu, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hanya Rp 24,37 triliun. Angka ini setara 1,13% dari realisasi penerimaan pajak saat itu yang mencapai Rp 2.155,42 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.