Ketimbang PPN Lebih Baik Benahi Aturan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah dinilai tidak banyak memberikan manfaat. Dampak terhadap kelas menengah memang akan lebih minim. Namun penerimaan yang akan dikantongi pemerintah juga tak akan signifikan.
Selain terkena PPN, objek barang mewah selama ini juga dipungut tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun karena objek PPnBM tak banyak, setoran pajaknya juga tak signifikan. Dengan tarif bervariasi antara 10% hingga 30%, setoran PPnBM tahun lalu, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hanya Rp 24,37 triliun. Angka ini setara 1,13% dari realisasi penerimaan pajak saat itu yang mencapai Rp 2.155,42 triliun.
