Berita Industri Dasar & Kimia

Khawatir Celah Impor Ilegal TPT Semakin Merekah Setelah Permendag 36/2023 Dicabut

Rabu, 17 April 2024 | 14:30 WIB
Khawatir Celah Impor Ilegal TPT Semakin Merekah Setelah Permendag 36/2023 Dicabut

ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat sidak di rumah penampungan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/NZ

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus baru impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) menunggangi nama Pekerja Migran Indonesia (PMI) muncul ke permukaan setelah pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.

Namun, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Selasa (16/4) pemerintah resmi mencabut aturan ini dan mengembalikannya ke Permendag No 25 Tahun 2022. Pelaku usaha TPT khawatir, dicabutnya beleid tersebut akan membuat celah rembesan impor ilegal semakin marak ke depannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru