Khawatir Celah Impor Ilegal TPT Semakin Merekah Setelah Permendag 36/2023 Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus baru impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) menunggangi nama Pekerja Migran Indonesia (PMI) muncul ke permukaan setelah pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Selasa (16/4) pemerintah resmi mencabut aturan ini dan mengembalikannya ke Permendag No 25 Tahun 2022. Pelaku usaha TPT khawatir, dicabutnya beleid tersebut akan membuat celah rembesan impor ilegal semakin marak ke depannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.