Khawatir Celah Impor Ilegal TPT Semakin Merekah Setelah Permendag 36/2023 Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus baru impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT) menunggangi nama Pekerja Migran Indonesia (PMI) muncul ke permukaan setelah pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Selasa (16/4) pemerintah resmi mencabut aturan ini dan mengembalikannya ke Permendag No 25 Tahun 2022. Pelaku usaha TPT khawatir, dicabutnya beleid tersebut akan membuat celah rembesan impor ilegal semakin marak ke depannya.
