ILUSTRASI. Plastik Berbayar: Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik di Alfamart, Tangerang Selatan, Jumat (1/3). Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) atau kantong plastik berbayar mulai 1 Maret 2019. Setiap konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai di gerai retail modern bakal dikenakan biaya tambahan Rp 200 per lembar. KONTAN/Baihaki/1/3/2019
Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
Kantong plastik sekali pakai, atau kerap disebut kresek, terasa sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Padahal, benda ini juga menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di Tanah Air.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indonesia berada di peringkat kedua penyumbang limbah plastik dengan 64 juta ton sampah plastik per tahun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari jumlah tersebut baru 10%-15% saja yang telah didaur ulang, sisanya 60%-70% masih tertimbun di TPA dan 15%-30% belum terkelola dengan baik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.