KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komoditas udang asal Indonesia sedang menghadapi tuduhan pelanggaran anti-dumping dan Countervailing Duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang di Amerika Serikat (AS). Akibatnya, seluruh produk komoditas udang RI harus membayar bea tambahan sebesar 6,3% saat masuk AS.
Hal itu berdampak menurunnya kinerja sejumlah perusahaan pengolahan udang yang selama ini aktif mengekspor produknya ke Negeri Uwak Sam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.