KKP Belum Memberikan Izin Ekspor Pasir Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini belum membuka keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Adapun perizinan untuk menambang pasir di bawah laut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
