Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dibubarkan melalui Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan. Sejumlah kalangan menyoroti konsekuensi dari penghapusan Komisi ASN tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, bubarnya Komisi ASN justru berpotensi memperparah peluang jual beli jabatan di instansi pemerintah. "Dapat dibayangkan kalau ada KASN saja persoalan (jual beli jabatan) begitu banyak, apalagi jika dihapuskan," ungkap dia dalam diskusi daring KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk, Selasa (10/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.