Komisi ASN Dihapus, Rentan Pelanggaran Netralitas dan Jual Beli Jabatan ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dibubarkan melalui Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan. Sejumlah kalangan menyoroti konsekuensi dari penghapusan Komisi ASN tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, bubarnya Komisi ASN justru berpotensi memperparah peluang jual beli jabatan di instansi pemerintah. "Dapat dibayangkan kalau ada KASN saja persoalan (jual beli jabatan) begitu banyak, apalagi jika dihapuskan," ungkap dia dalam diskusi daring KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk, Selasa (10/10).
