Berita Kebijakan

Komisi ASN Dihapus, Rentan Pelanggaran Netralitas dan Jual Beli Jabatan ASN

Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:19 WIB
Komisi ASN Dihapus, Rentan Pelanggaran Netralitas dan Jual Beli Jabatan ASN

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dibubarkan melalui Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan. Sejumlah kalangan menyoroti konsekuensi dari penghapusan Komisi ASN tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, bubarnya Komisi ASN justru berpotensi memperparah peluang jual beli jabatan di instansi pemerintah. "Dapat dibayangkan kalau ada KASN saja persoalan (jual beli jabatan) begitu banyak, apalagi jika dihapuskan," ungkap dia dalam diskusi daring KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk, Selasa (10/10). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru