Komisi Yudisial Diminta Mengusut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Gubernur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) perihal uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Dalam putusannya, MA mengabulkan Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
