ILUSTRASI. Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait kisruh pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Selanjutnya, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses penggusuran harus sesuai standar hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.