Komnas HAM dan Ombudsman RI Mendalami Dugaan Pelanggaran di Kasus Rempang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait kisruh pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Selanjutnya, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses penggusuran harus sesuai standar hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.