Komnas HAM dan Ombudsman RI Mendalami Dugaan Pelanggaran di Kasus Rempang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait kisruh pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Selanjutnya, Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami temuan tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, proses penggusuran harus sesuai standar hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
