Koneksi & Kompetensi

Rabu, 01 Juli 2026 | 06:10 WIB
Koneksi & Kompetensi
[ILUSTRASI. Adi Wikanto (KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) BUMN yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 mengamanatkan tugas komisaris terdiri dari dua. Pertama, melakukan pengawasan. Kedua, memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan. Dengan tugas yang sepenting itu, seharusnya hanya orang dengan kompetensi tinggi dan berpengalaman yang layak mengembannya. 

Namun UU hanyalah susunan kata yang mudah diabaikan pemerintah. Seperti yang belakangan terjadi, Mufli Budi Ananda ditunjuk menjadi Komisaris PT Krakatau Posco. Tentu menjadi pertanyaan, kenapa mantan asisten pribadi presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ini bisa menduduki jabatan penting yang notabene harus mengawasi aset bernilai triliunan rupiah.

Mufli bukan satu-satunya orang dekat Raffi yang mendapat jabatan penting. Sebelumnya, adik ipar Raffi, Barry Tamin diberi jabatan Komisaris PT Sarinah. Kemudian, kakak ipar Raffi, Tubagus Fiki Chikara Satari menjadi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.

Pemerintah memang memiliki hak menunjuk komisaris BUMN. Namun hak itu seharusnya digunakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kebutuhan perusahaan, bukan karena hubungan personal. Jika prosesnya tidak transparan, publik tidak percaya bahwa penunjukan tersebut benar-benar melalui mekanisme yang profesional.

Ironisnya, pemerintah selama ini gencar berbicara mengenai meritokrasi, reformasi birokrasi, dan penerapan good corporate governance. Namun, ketika penunjukan komisaris justru menimbulkan pertanyaan publik, slogan-slogan itu terdengar seperti materi presentasi yang indah, tetapi lupa diterapkan di ruang rapat.

BUMN bukan perusahaan keluarga, bukan pula panggung untuk membagikan penghargaan kepada orang-orang terdekat. BUMN mengelola uang negara, menjalankan proyek strategis, dan menjadi penopang ekonomi nasional. Kesalahan memilih komisaris bukan hanya berdampak pada satu perusahaan, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap tata kelola Indonesia.

Pemerintah semestinya menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar memenuhi kepentingan politik atau kedekatan pribadi. Bila memang seseorang dipilih karena memiliki kompetensi, bukalah prosesnya secara transparan. Tunjukkan rekam jejak, pengalaman, dan alasan objektif di balik keputusan tersebut. Pastikan pula, kompetensi tidak kalah oleh koneksi.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Bursa Karbon Jadi Katalis Baru Emiten Energi Hijau, PGEO dan BREN Paling Berpeluang

Analis mengingatkan perlu berhati-hati agar tidak menganggap seluruh nilai ekonomi dari bursa karbon akan otomatis masuk ke kantong emiten EBT.

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:00 WIB

JGLE Dilirik Pasar, Volume dan Harga Melejit di Tengah Rencana Rights Issue Rp 414 M

Pasar sedang berspekulasi tinggi terhadap JGLE seiring dengan adanya rencana rights issue sambil mengejar tren harga saham yang terbaca uptrend.

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Emiten Emas Topang IHSG, BRMS Jadi Pilihan Agresif di Kuartal III-2026?

Menurut analis, BRMS menarik karena ada kombinasi antara harga emas yang tinggi dan potensi peningkatan produksi emas di Poboya secara bertahap.

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Harga Timah Diprediksi Normalisasi 2027, Waspadai Peak Earnings TINS di 2026

Dalam laporannya, Stockbit menyebutkan konsensus Bloomberg memproyeksikan harga timah pada 2027 berada di US$ 44.750 per ton.

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 WIB

BEI Hapus Batas Harga Minimum Rp 50, Apa yang Bakal Terjadi dengan GOTO?

Mengingat jumlah pemegang saham GOTO mencapai lebih dari 456 ribu, risiko panic selling begitu nyata ketika batas psikologis Rp 50 hilang.

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Harga Saham Tertekan Jadi Alasan BBCA Lebih Sering Bagikan Dividen?

Peningkatan frekuensi dividen BBCA cukup efektif dalam menjaga minat investor, khususnya investor yang mengutamakan pendapatan tunai dari saham.

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Fenomena Girl Math, Siasat Agar Dompet Selamat

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya!

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB

SR025 Tawarkan Kupon Pasti 6,8%-6,9%, Instrumen Halal Bebas Risiko?

Sukuk Ritel seri SR025 menawarkan jaminan negara dan imbalan rutin di tengah ketidakpastian pasar. Simak pertimbangan sebelum berinvestasi!

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler