Koneksi & Kompetensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) BUMN yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 mengamanatkan tugas komisaris terdiri dari dua. Pertama, melakukan pengawasan. Kedua, memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan. Dengan tugas yang sepenting itu, seharusnya hanya orang dengan kompetensi tinggi dan berpengalaman yang layak mengembannya.
Namun UU hanyalah susunan kata yang mudah diabaikan pemerintah. Seperti yang belakangan terjadi, Mufli Budi Ananda ditunjuk menjadi Komisaris PT Krakatau Posco. Tentu menjadi pertanyaan, kenapa mantan asisten pribadi presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ini bisa menduduki jabatan penting yang notabene harus mengawasi aset bernilai triliunan rupiah.
Mufli bukan satu-satunya orang dekat Raffi yang mendapat jabatan penting. Sebelumnya, adik ipar Raffi, Barry Tamin diberi jabatan Komisaris PT Sarinah. Kemudian, kakak ipar Raffi, Tubagus Fiki Chikara Satari menjadi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.
Pemerintah memang memiliki hak menunjuk komisaris BUMN. Namun hak itu seharusnya digunakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan kebutuhan perusahaan, bukan karena hubungan personal. Jika prosesnya tidak transparan, publik tidak percaya bahwa penunjukan tersebut benar-benar melalui mekanisme yang profesional.
Ironisnya, pemerintah selama ini gencar berbicara mengenai meritokrasi, reformasi birokrasi, dan penerapan good corporate governance. Namun, ketika penunjukan komisaris justru menimbulkan pertanyaan publik, slogan-slogan itu terdengar seperti materi presentasi yang indah, tetapi lupa diterapkan di ruang rapat.
BUMN bukan perusahaan keluarga, bukan pula panggung untuk membagikan penghargaan kepada orang-orang terdekat. BUMN mengelola uang negara, menjalankan proyek strategis, dan menjadi penopang ekonomi nasional. Kesalahan memilih komisaris bukan hanya berdampak pada satu perusahaan, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap tata kelola Indonesia.
Pemerintah semestinya menyadari bahwa kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada sekadar memenuhi kepentingan politik atau kedekatan pribadi. Bila memang seseorang dipilih karena memiliki kompetensi, bukalah prosesnya secara transparan. Tunjukkan rekam jejak, pengalaman, dan alasan objektif di balik keputusan tersebut. Pastikan pula, kompetensi tidak kalah oleh koneksi.
