Berita Nasional

Konten Youtube Bisa Menjadi Agunan Bank

Selasa, 26 Juli 2022 | 07:05 WIB
Konten Youtube Bisa Menjadi Agunan Bank

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid baru ini salahnya mengatur tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang tata cara memberikan pendanaan ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru