KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid baru ini salahnya mengatur tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang tata cara memberikan pendanaan ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan