KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid baru ini salahnya mengatur tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang tata cara memberikan pendanaan ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.