Berita Nasional

Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 05 April 2023 | 15:43 WIB
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul lagi gugatan nasabah kepada institusi koperasi. Kali ini menimpa Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.

Sang penggugat bernama Ristiana Indrayani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap koperasi tersebut, pada 3 April kemarin dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru