KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul lagi gugatan nasabah kepada institusi koperasi. Kali ini menimpa Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
Sang penggugat bernama Ristiana Indrayani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap koperasi tersebut, pada 3 April kemarin dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.