Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul lagi gugatan nasabah kepada institusi koperasi. Kali ini menimpa Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
Sang penggugat bernama Ristiana Indrayani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap koperasi tersebut, pada 3 April kemarin dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan