Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul lagi gugatan nasabah kepada institusi koperasi. Kali ini menimpa Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa.
Sang penggugat bernama Ristiana Indrayani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap koperasi tersebut, pada 3 April kemarin dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.