KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memastikan rancangan yang direncanakan bakal disahkan pada September nanti akan membuat ruang gerak koperasi kian optimal.
Hal ini karena satu poin dari beleid itu memungkinkan koperasi untuk memperluas lapangan usaha. Direktur Bidang Perkoperasian Kemkop UKM Ahmad Zabaldi menerangkan, perluasan lapangan usaha koperasi dalam RUU tersebut didorong dua faktor, yakni yuridis dan sosiologis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.