KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memastikan rancangan yang direncanakan bakal disahkan pada September nanti akan membuat ruang gerak koperasi kian optimal.
Hal ini karena satu poin dari beleid itu memungkinkan koperasi untuk memperluas lapangan usaha. Direktur Bidang Perkoperasian Kemkop UKM Ahmad Zabaldi menerangkan, perluasan lapangan usaha koperasi dalam RUU tersebut didorong dua faktor, yakni yuridis dan sosiologis.
