KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambah lagi kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam ke anggota yang ditangani oleh polisi. Kali ini menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama.
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan pembobolan dana milik nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai sekitar Rp 249 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.