Korupsi LNG Pertamina 2011-2021 yang Menyeret Eks Dirut, Mulai Disidang 12 Februari

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:57 WIB
Korupsi LNG Pertamina 2011-2021 yang Menyeret Eks Dirut, Mulai Disidang 12 Februari
[ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Mantan Direktur Utama PT Pertamina itu menjalani perpanjangan masa penahanan dalam kasus dugaaan korupsi terkait penentuan kebijakan dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 Triliiun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan bos Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan akan menjalani sidang pertama kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 pada 12 Februari mendatang. Wanita yang tahun 2011 lalu masuk urutan pertama dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen Forbes ini, untuk kedua kalinya terjerat kasus LNG Pertamina.

Perkara korupsi bernomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tersebut merupakan perkara kedua bagi Karen pasca kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia di tahun 2009. Belakangan, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia menghentikan produksi minyak mentah. Alasan penghentian tersebut karena blok ini tidak bernilai ekonomis jika kegiatan produksi terus berlanjut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

 Harga Sahamnya Melejit, Manajemen ENRG Buka Suara Soal Rencana Ekspansi di 2026
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:58 WIB

Harga Sahamnya Melejit, Manajemen ENRG Buka Suara Soal Rencana Ekspansi di 2026

Akuisisi Siak dan Kampar baru-baru ini mendorong efisiensi dan volume, dengan potensi keuntungan tambahan dari eksplorasi yang sedang berlangsung.

Pemerintah Kucurkan TKD Tak Langsung ke Pemda
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Pemerintah Kucurkan TKD Tak Langsung ke Pemda

Saat ini anggaran transfer ke daerah dibagi menjadi dua, yakni transfer langsung dan transfer tidak langsung.

Analis Prediksi Rupiah Belum Bertenaga di Awal Pekan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Analis Prediksi Rupiah Belum Bertenaga di Awal Pekan

Rupiah masih berpotensi melanjutkan  pelemahan meski tipis. Koreksi tertahan oleh intervensi yang dilakukan Bank Indonesia (BI).

Ulah Trump Bikin Aset Kripto Tenggelam
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Ulah Trump Bikin Aset Kripto Tenggelam

Pasar kripto ambles setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif atas produk Tiongkok.

Emiten Unggas Sambut Akhir Tahun
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Emiten Unggas Sambut Akhir Tahun

Momen akhir tahun biasanya disertai kenaikan permintaan unggas dan produk turunannya. Ini akan meningkatkan kinerja semester II

Perpres MBG Masih Disempurnakan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:27 WIB

Perpres MBG Masih Disempurnakan

Kasus keracunan ini telah mencapai 10.482 anak sejak program MBG bergulir di awal tahun di berbagai daerah

Pendapatan Bunga Turun, Perbankan Genjot Kontribusi Pendapatan Komisi
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:25 WIB

Pendapatan Bunga Turun, Perbankan Genjot Kontribusi Pendapatan Komisi

Kenaikan ini didorong semakin aktifnya nasabah memanfaatkan layanan digital, pembayaran, serta jasa administrasi KPR dan produk konsumer lainnya

 Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:24 WIB

Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%

Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional masih mengkaji formula upah minimum 2026, sehingga belum bisa diumumkan

PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:20 WIB

PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara

Penegakan administrasi ini merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 yang disebut Permen RKAB. untuk pasca tambang

INDEKS BERITA

Terpopuler