Berita

Korupsi Pengadaan Lahan Hutama Karya

Jumat, 15 Maret 2024 | 05:10 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Hutama Karya

ILUSTRASI. Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampoaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi masih terus menyelimuti perjalanan bisnis perusahaan pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini perkara dugaan rasuah terjadi di salah satu BUMN Karya, yakni PT Hutama Karya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi Hutama Karya dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada tahun 2018-2020 dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.308.000
0,76%