KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset yang disita lembaga antirasuah itu mencapai Rp 150 miliar.
Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar selama periode 2011-2023.
