Berita Makro

KPK Sita 20 Bidang Tanah & Bangunan Milik Rafael Alun

Sabtu, 24 Juni 2023 | 04:30 WIB
KPK Sita 20 Bidang Tanah & Bangunan Milik Rafael Alun

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset yang disita lembaga antirasuah itu mencapai Rp 150 miliar.

Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar selama periode 2011-2023. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru