KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset yang disita lembaga antirasuah itu mencapai Rp 150 miliar.
Rafael Alun adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar selama periode 2011-2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.