KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami permintaan Rp 12 miliar yang diduga dari oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengurusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banyak fakta menarik dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Semua fakta yang terungkap di persidangan juga sudah dicatat oleh tim jaksa. KPK memastikan akan mendalami fakta tersebut melalui pemeriksaan saksi atau pihak-pihak terkait. Pendalaman akan dilakukan setelah sidang SYL selesai.
Baca Juga: Siasat Menutup Kekurangan Uang Kuliah yang Naik
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.