KPPU Bakal Sidangkan Kartel Bunga Fintech Lending

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dugaan pelanggaran ini diungkap setelah KPPU menyelidiki dan melakukan pemberkasan.
KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada bulan ini. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan jadwal sidang hingga susunan tim majelis masih dalam tahap perencanaan. Sebab, persidangan akan melibatkan banyak fintech lending.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan