KPPU Bakal Sidangkan Kartel Bunga Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dugaan pelanggaran ini diungkap setelah KPPU menyelidiki dan melakukan pemberkasan.
KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pada bulan ini. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan jadwal sidang hingga susunan tim majelis masih dalam tahap perencanaan. Sebab, persidangan akan melibatkan banyak fintech lending.
