KPPU Guncang Kepercayaan Lender Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berpotensi mengguncang kepercayaan pemberi dana (lender). Ini juga bisa menekan laju pembiayaan industri ke depan.
Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, para pelaku usaha dinyatakan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga. Namun, pelaku industri menilai putusan tersebut menyisakan persoalan serius, terutama dari sisi persepsi risiko dan reputasi.
