KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Total ada 40 parpol yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, dari 40 parpol tersebut, 24 parpol dokumennya dinyatakan telah lengkap. Kemudian pada hari terakhir pendaftaran terdapat sembilan parpol yang mendaftar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan