Berita

KPU Ikut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jumat, 13 Oktober 2023 | 06:47 WIB
KPU Ikut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengacu aturan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) saat ini, yaitu berusia 40 tahun. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan baru pada pekan depan, KPU akan patuh dan mengikut putusan MK tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), syarat minimal umur atau usia capres dan cawapres adalah genap berusia 40 tahun pada saat pendaftaran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran capres dan cawapres. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%