KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengacu aturan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) saat ini, yaitu berusia 40 tahun. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan baru pada pekan depan, KPU akan patuh dan mengikut putusan MK tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), syarat minimal umur atau usia capres dan cawapres adalah genap berusia 40 tahun pada saat pendaftaran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran capres dan cawapres.
