KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengacu aturan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) saat ini, yaitu berusia 40 tahun. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan baru pada pekan depan, KPU akan patuh dan mengikut putusan MK tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), syarat minimal umur atau usia capres dan cawapres adalah genap berusia 40 tahun pada saat pendaftaran. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pendaftaran capres dan cawapres.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.